Pasal-pasal yang mengatur tindakan Penistaan & Fitnah terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:
- Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
- Penginaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
- Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
- Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)
Selain itu ada juga tinjauan hukum tentang Cyber Crime & Cyberlaw, yaitu:
1. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta,
Khususnya tentang Program Komputer atau software.
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal
pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar